MK Bahas Uji Materi UU Kejaksaan, Imunitas Jaksa Dinilai Berlebihan dan Potensi Intervensi Politik Disorot

Hukum449 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Senin (4/8/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK itu menggabungkan tiga permohonan uji materi sekaligus, yaitu perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Salah satu ahli yang dihadirkan, Syafa’at Anugrah Pradana, mengkritisi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang dinilai memberikan perlindungan berlebihan kepada jaksa. Ia menegaskan, perlindungan hukum seharusnya melekat pada jabatan dan pelaksanaan tugas yang sah, bukan bersifat menyeluruh terhadap individu jaksa.

“Mekanisme izin dari Jaksa Agung memang dimaksudkan untuk menjaga independensi Kejaksaan, tapi tanpa pembatasan kontekstual, ini bisa disalahgunakan. Ada potensi standar ganda antara jaksa dan warga negara biasa,” ujarnya.

Syafa’at juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan jaksa menempati jabatan di luar institusi Kejaksaan. Menurutnya, frasa “penugasan lainnya” membuka celah penugasan ke ranah eksekutif yang bisa menimbulkan loyalitas ganda dan membahayakan independensi lembaga peradilan.

“Ini berpotensi menjadi bentuk pelanggaran asas pembatasan kekuasaan. Tugas utama jaksa sebagai penegak hukum bisa bergeser ke ranah kekuasaan lain, sehingga melemahkan posisi Kejaksaan sebagai institusi independen,” tambahnya.

Ahli berikutnya, Harmin, memperkuat pandangan bahwa Pasal 8 ayat (5) bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas. Ia menyarankan agar ketentuan tersebut diiringi dengan syarat itikad baik serta tunduk pada peraturan perundang-undangan.

“Imunitas semacam ini tidak bisa berlaku absolut. Jika jaksa bertindak dengan niat jahat atau melanggar hukum, maka proses hukum tetap harus berjalan. Tidak boleh berlindung di balik jabatan,” tegasnya.

Dalam permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra, para Pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menciptakan kekebalan hukum bagi jaksa dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Pemohon membandingkannya dengan imunitas advokat yang dibatasi oleh prinsip itikad baik dan norma hukum.

Sementara dalam Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Pemohon yang terdiri dari aktivis dan organisasi masyarakat sipil menguji ketentuan terkait penugasan jaksa di luar institusi Kejaksaan. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.

Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua advokat, menekankan bahwa perlakuan khusus terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) menciptakan ketidakadilan hukum dan melanggar asas equality before the law.

Para Pemohon secara umum meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya dimaknai dengan pembatasan yang ketat, termasuk adanya tenggat waktu pemberian izin dari Presiden jika diperlukan.