HukumID | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menangkap dan diduga menganiaya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F, dalam insiden yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar 25 Juli 2025 lalu.
Penangkapan tersebut dinilai IPW sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Pasalnya, tindakan itu disebut dilakukan atas permintaan seorang warga sipil berinisial FYH, yang kala itu tengah bersantap bersama rekannya di Bogor Café, Hotel Borobudur. Briptu F disebut tengah melakukan penguntitan terhadap FYH, sebelum akhirnya keberadaannya disadari dan dilaporkan.
“BAIS TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, apalagi menginterogasi anggota Polri. Tindakan ini bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencoreng profesionalisme TNI,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (6/8/2025).
Sugeng menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan institusi militer oleh warga sipil.
“Turunnya personel BAIS TNI atas permintaan seorang warga sipil mengindikasikan bahwa institusi TNI dijadikan ‘backing’ oleh pihak tertentu. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
IPW mendesak Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dan penculikan terhadap Briptu F. Termasuk, memeriksa peran FYH dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Menurut IPW, insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Mei 2024, seorang anggota Densus 88 bernama Brigadir Iqbal Mustofa juga ditangkap oleh Polisi Militer TNI karena diduga membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dua kasus serupa ini dinilai IPW menciptakan preseden buruk.
“Ini seperti mengulang masa sebelum diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana Polri berada di bawah kendali ABRI. Padahal sekarang Polri adalah institusi sipil yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Sugeng.
IPW juga menyoroti kemungkinan adanya motif di balik penguntitan FYH. Mengingat FYH disebut memiliki kedekatan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, IPW mendesak agar Polri menjelaskan apakah tindakan penguntitan ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Jika benar FYH dan Jampidsus tengah diselidiki oleh Polri, maka perlu dijelaskan kepada publik untuk menghindari spekulasi bahwa tindakan tersebut menghalangi pemberantasan korupsi,” ujar Sugeng.
IPW menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tidak ada kewenangan bagi TNI untuk melakukan penindakan terhadap anggota Polri. Tugas-tugas TNI yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri hanya dapat dilakukan bersama Polri dan diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
“Presiden Prabowo harus turun tangan. Perlu ada penegasan peran dan fungsi institusi agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan konflik horizontal di antara aparat negara,” pungkas Sugeng.









