HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat baru menempati posisi strategis, antara lain Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Yulianto sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, dan Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Chatarina Muliana dilantik sebagai Kajati Bali, Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan, dan Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik serta menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.
“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi. Ini bagian dari dinamika dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan, para Kajati memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Mereka dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dengan nurani dan keberanian.

Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penanganan perkara korupsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap wilayah kerja yang minim hasil penanganan perkara korupsi.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas penyidikannya,” tegasnya.
Kepada para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Burhanuddin berpesan untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, membangun komunikasi yang terbuka, serta menumbuhkan semangat sinergi dan kolaborasi antarbidang dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban,” tegasnya.
Di akhir amanat, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya, serta kepada para istri pejabat yang telah setia mendampingi dengan kesabaran dan ketulusan.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.









