HukumID | Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna secara resmi membuka kegiatan Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola, yang digelar di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, LKPP, Kementerian Perindustrian, BKPM, PPATK, serta sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN terkait.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, namun harus didukung dengan pembangunan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penghambat kemajuan. Pencegahannya menuntut pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan,” tegas Narendra Jatna.
Desk Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola ini difokuskan pada empat sektor strategis yang rawan korupsi, yakni:
1. Perizinan
Ditekankan pentingnya transparansi melalui digitalisasi proses dan pengawasan eksternal. Izin usaha harus didapat melalui kepatuhan hukum, bukan melalui pendekatan informal.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
Diperlukan integritas dalam setiap tahapan, evaluasi tender yang akuntabel, sistem deteksi dini terhadap kecurangan, serta integrasi pengelolaan vendor dengan mekanisme pelaporan pelanggaran.
3. Penerimaan Negara
Fokus diarahkan pada penguatan audit, pemantauan PNBP dan pajak lintas instansi, serta perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap dugaan penyimpangan.
4. Jasa Keuangan
Diperlukan asesmen risiko korupsi secara berkala, harmonisasi regulasi antikorupsi dan anti pencucian uang, serta transparansi atas beneficial ownership.
Narendra Jatna menegaskan, upaya pencegahan ini harus menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.
“Tugas kita bukan sekadar mengawasi pelaksanaan hukum, tetapi membangun sistem yang tidak bisa dikorupsi. Dengan sistem yang bersih, kita bisa membangun negeri yang bermartabat,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan RI dalam memperkuat fungsi preventif dan sejalan dengan standar internasional seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hadir dalam kegiatan ini antara lain, Asep Jenal Ahmadi, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Arradina Zessa Devy, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Intelijen, Aktivis dan Pergerakan. Christian H. Siboro, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Manajemen Organisasi dan Sugeng Purnomo, Jaksa Utama pada JAM-Datun








