JAM-Intel Teken Nota Kesepakatan Pemanfaatan Data Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum

Hukum900 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat penyedia layanan telekomunikasi besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (24/06/2025).

Nota Kesepakatan ini menitikberatkan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis sejalan dengan penguatan peran intelijen Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada bidang intelijen untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat penyedia layanan telekomunikasi

“Saat ini, core business intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya dianalisis dan digunakan untuk mendukung kebutuhan organisasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi sangat krusial agar data yang diperoleh memiliki validitas tinggi dan bernilai informasi A1, yakni informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 memiliki manfaat besar, mulai dari pelacakan buronan, pengumpulan data untuk kepentingan penegakan hukum, hingga penyusunan analisis holistik dalam isu-isu strategis,” tambahnya.

Reda optimistis bahwa kerja sama ini akan berkontribusi signifikan terhadap penguatan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra atas partisipasi dan komitmennya dalam mendukung agenda intelijen Kejaksaan.

“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kami berharap inisiatif ini memberikan manfaat berkelanjutan bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta jajaran eksekutif dari masing-masing perusahaan telekomunikasi mitra.