Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Hukum, Tipikor772 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pada Senin, 23 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Para tersangka, masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF, diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka mencakup pengondisian data Material Balance dalam rapat internal, penyusunan formula harga dasar yang tidak efisien, penyimpangan dalam pelaksanaan tender, hingga kerja sama pengadaan fasilitas storage dan pengangkutan minyak mentah yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing dan berlaku selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025, dengan penempatan di beberapa Rumah Tahanan Negara, seperti Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba Jakarta Pusat, Rutan Jakarta Selatan, dan Rutan KPK.

Dalam serah terima tahap II ini, turut diserahkan pula barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan Antam seberat 225 gram, tiga buah kunci safe deposit box di Bank Mandiri dan BCA, serta sejumlah perangkat elektronik seperti SSD, laptop, hardisk, flashdisk, dan telepon genggam. Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen penting, perangkat lunak, serta dua bidang tanah yang luas totalnya mencapai lebih dari 220.000 m2 beserta bangunan di atasnya, dengan sertifikat atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.