HukumID.co.id, Jakarta – Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika Selasa (27/8/2024).
Dikatakan Asep Nana, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka Yanuar alias Yan alias Edu bin Maulidindari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, Tersangka I Subhan Nurakhir bin H. Ahmad (Alm), Tersangka II Arnando bin Karta Wisata (Alm) dan Tersangka III Priyani bin Nana Rusdiana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga, Tersangka Mhd. IqbalVanzusan pgl Iqbal bin Zulkifli dari Kejaksaaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Asep Nana.
Dijelaskan Asep Nana, bahwa alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang dan Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika, ungkap Asep Nana.
Selanjutnya kata Asep Nana Kembali, bahwa JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Tandasnya.
(Lian Tambun)