JPU Ungkap Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Organisasi, Tipikor565 Dilihat

HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). JPU Roy Riadi menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri dan tidak melakukan survei harga pasar.

“Negosiasi hanya mengacu pada harga e-katalog, padahal harga di luar lebih rendah,” kata Roy Riadi.

JPU juga menyoroti keterlibatan prinsipal laptop seperti Zyrex, Axioo, dan SPC yang sudah diajak berkomunikasi sebelum proses pengadaan dimulai. Hal itu diduga mengarah pada praktik monopoli.

Indikasi monopoli terlihat dari kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) serta pengkondisian harga karena proyek dipastikan terserap pemerintah.

Dalam perkara ini, JPU menyebut peran sejumlah terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron. JPU menegaskan dugaan korupsi terjadi secara sistematis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.