HukumID.co.id, Jakarta – Dedy Permadi yang merupakan mantan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) mengakui dirinya mendapatkan uang Rp 1,5 miliar dari eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Hal itu disampaikan Dedi Permadi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Dedy Permadi dihadirkan menjadi saksi untuk Johnny Plate; eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Pengakuan itu disampaikan Dedy yang kini menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu ketika didalami penerimaan uang oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Hakim Fahzal mengkonfirmasi pengakuan Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny Plate, Heppy Endah Palupy yang pernah disampaikan di muka persidangan terkait pemberian uang kepada Dedy Permadi. “Apakah pernah Heppy menitipkan sesuatu ke Saudara?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
“Saudara Heppy mentransfer uang,” kata Dedy Permadi. Kepada majelis hakim, Dedy Permadi mengakui ada pengiriman uang dari Heppy yang juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu sejak bulan Maret 2021.
Dedy Permadi menjelaskan, pemberian itu berawal ketika dia pernah dipanggil oleh Menkominfo ke ruangan sang menteri. Saat itu, Johnny G Plate menyampaikan keinginannya memberi insentif atau tambahan honor lantaran Dedy Permadi telah bekerja keras.
“Waktu itu Pak Menteri Johnny memanggil saya ke ruangan berdua, beliau menyampaikan bahwa akan memberikan honor tambahan karena saya sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau,” papar Dedy Permadi. “Perlu kami informasikan Yang Mulia, memang selama saya membantu Pak Johnny, saya hampir setiap malam tidur dini hari dan weekend pun saya tetap bekerja dan pada waktu itu,” kata Dedy lagi.
Dalam sidang ini, hakim Fahzal terus menggali penerimaan uang yang diklaim sebagai insentif dari Johnny Plate.
Dedy Permadi mengakui, total ada 22 kali transferan yang diterima dari Sespri Johnny Plate. “Dalam satu bulan bisa beberapa kali, per bulan itu range-nya, rentangnya antara Rp 60 juta sampai Rp 100 juta,” papar Dedy Permadi.
“Kesemuanya itu diakumulasikan berapa?” tanya hakim Fahzal.
“Sekitar Rp 1,5 miliar,” ucap Stafsus Menkominfo itu.(Insan)