HukumID.co.id, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial DK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK (Notaris) di Kota Yogyakarta, Rabu, 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Abdullah Noerdeny.
Lebih lanjut, Asisten Tindak Pidana Khusus Abdullah Noerdeny mengatakan peran DK dalam kasus ini adalah sebagai notaris pembuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN dan YT.
“Tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almarhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji),” paparnya.
Selain itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Abdullah Noerdeny mengatakan tersangka DK dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Palembang dari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 dengan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” ucapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Abdullah Noerdeny menyebut atas perbuatan para tersangka Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk primair.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk subsidair
Sebelumnya, diketahui Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka tersangka dengan inisial yaitu, AS (Alm.), MR (Alm.), DK dan ZT serta EM, dua nama terakhir telah dilakukan penahanan.
“Dalam kasus ini ada lima tersangka, namun yang ditahan ada tiga yakni ZT dan EM serta DK. Sementara dua tersangka lagi AS dan MR sudah meninggal,” pungkasnya. (Insan Kamil)