HukumID.co.id, Jakarta – Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam sesi panel di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2024 mengungkapkan target dan capaian lima tahun ke depan serta arah dan kebijakan strategis tata ruang.
Dalam pemaparannya, Gabriel Triwibawa menyatakan ada empat poin utama yang menjadi fokusnya di tahun 2024. Keempat poin tersebut, yakni mengenai evaluasi kinerja lima tahun Direktorat Jenderal Tata Ruang; kebijakan penguatan integrasi tata ruang dan pertanahan; integrasi Kota Lengkap dalam Rencana Tata Ruang; serta target kinerja 100 hari.
Di momen pertemuan seluruh perwakilan daerah ini, Dirjen Tata Ruang menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) yang telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayahnya. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil dan Kantah. Capaian RTR per 6 Maret 2024, dari 38 provinsi, 34 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, 415 RTRW Kabupaten, dan 93 RTRW Kota. Untuk capaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu 431 RDTR Kabupaten/Kota, dengan 9 Wilayah Perencanaan (WP) RDTR Kawasan Prioritas Nasional (KPN), dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN),” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam arah dan kebijakan pada rencana strategis Direktorat Jenderal Tata Ruang tahun 2024-2029, ada dua hal penting, yang pertama ialah penguatan integrasi pertanahan dan tata ruang melalui integrasi tata ruang dan pertanahan, penguatan integrasi tata ruang laut dan darat, penguatan peran Kanwil BPN dan Kantah, serta integrasi sistem informasi GISTARU. Kemudian, arah dan kebijakan strategis kedua, yaitu integrasi Kota Lengkap dalam RTR yang diharapkan dapat menjamin kepastian untuk keberlangsungan hak atas tanah.
“Penguatan integrasi tata ruang dan pertanahan diharapkan dapat menjadi basis penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan dan keharmonisan implementasi hak privat (hak atas tanah, red) dengan hak publik/fungsi sosial (RTR, red),” tutur Gabriel Triwibawa.
“Peran Kanwil BPN dan Kantah ini nantinya akan memperkuat peran ATR/BPN di Forum Penataan Ruang (FPR) dan dapat mendorong daerah untuk percepatan RTR dan memfasilitasi maupun monitoring penerbitan KKPR di daerah,” lanjut Dirjen Tata Ruang.
Sementara itu, terkait target kinerja 100 hari kerja, Ditjen Tata Ruang berupaya untuk penyelesaian target Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk mencapai target penyelesaian tata ruang daerah dan penyelesaian penilaian KKPR untuk peningkatan investasi di daerah. (Acil Akhiruddin)