Kakek di Serang Ditangkap, Diduga Cabuli Penyandang Autisme

Hukum598 Dilihat

HukumID | Serang — Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang autisme berusia 47 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (11/7/2025) di kediamannya. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban.

“Setelah mendapat laporan, kami segera menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Condro, Minggu (13/7/2025).

Peristiwa kekerasan seksual itu sendiri terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mengetahui korban tengah sendirian di rumah. Dengan niat jahat yang sudah disiapkan, IB masuk ke dalam rumah korban.

Aksi bejat tersebut sempat disaksikan oleh keponakan korban yang masih kecil, yang saat itu sedang bermain di sekitar rumah. Namun, IB tak menghiraukan kehadiran anak kecil tersebut. Ia langsung menuju kamar korban yang sedang tertidur.

“Tanpa ragu, pelaku menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” ungkap Kapolres.

Saat sadar perbuatannya dipergoki oleh keponakan korban, IB justru bertindak kasar dengan menendang perut anak kecil itu. Saksi kecil itu pun lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga yang tengah berkumpul di warung terdekat.

Warga yang mendengar kabar itu langsung mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Mereka memergoki pelaku masih dalam kondisi melakukan aksinya. IB kemudian diamankan warga dan dibawa ke rumah Ketua RT agar terhindar dari amukan massa.

“Selanjutnya keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Serang pada Senin (30/6),” kata Condro.

Atas perbuatannya, IB dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.