HukumID.co.id Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia memberikan penganugerahan terhadap Kementerian/Lembaga yang merupakan Penyelenggara Pelayan Publik yang telah berhasil mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pelayanan di unit kerjanya.
Sebagai salah satu Penyelenggara Pelayanan Publik yang terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam berbagai sisi pelayanannya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan turut dianugerahi Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan nilai 90,42 Zona Hijau Predikat Kualitas Tertinggi oleh Ombudsman RI.
Acara digelar di Aula lantai 3 Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Pada acara ini turut mendapat penghargaan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh Kantah se-DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan menyatakan bahwa Penganugerahan ini telah dilakukan rutin sejak tahun 2014 hingga saat ini. Dalam perjalannya telah terjadi banyak perubahan dari segi aspek penilaian yang dilakukan.
“Setiap variabel dalam aspek penilaian kami berhasil dipenuhi oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta juga Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. Kami berharap bahwa dengan penghargaan yang kami berikan, pelayanan publik yang diberikan dapat terus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi pengaduan terkait pelayanan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.” tutur Dedy.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil BPN Prov DKI Jakarta, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Bidang Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta, dan Para Kepala Seksi Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
“Penganugerahan ini merupakan salah satu capaian di awal tahun 2024 bagi Kantah Kota Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin.
Diketahui bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan
internal melalui atasan langsung. (Acil)