HukumID.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya untuk meringkus gembong narkoba kelas kakap Indonesia Fredy Pratama. Diketahui, Fredy Pratama diduga bersembunyi di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Sigit mengaku telah mengutus Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti untuk terus melakukan pengejaran.
“Tentunya saat ini saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv hubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/24).
Menurutnya, upaya penangkapan ini bisa dilihat dengan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda wilayah yang tidak berhenti menangkap jaringan Fredy Pratama. Sehingga, cepat atau lambat jajarannya bisa menangkap Fredy Pratama.
“Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap namun Saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” jelasnya.
Fredy diketahui berada di Thailand dan masih aktif memasok narkoba ke Indonesia. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mangatakan, Fredy aktif mengirim narkotika ke Malaysia dan Indonesia.
Kamis, 28 November lalu, Mukti mengatakan Polri telah menangkap jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti 25 kg narkotika. Untuk menelusuri jaringan Fredy, polisi telah bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) dan menjalin kesepakatan dengan kepolisian Thailand untuk membantu penangkapan Fredy Pratama.
(*/II)