HukumID.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap kasus mafia BBM yang melibatkan oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Bahkan, Komisi III DPR perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap kebocoran-kebocoran BBM di NTT yang berujung dpecatnya Ipda Rudy Soik yang telah viral di media sosial (medsos).
Mafia BBM di Polda NTT itu menjadi gaduh di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT. Rudy melakukan banding atas putusan tersebut.
Bunyi putusan Nomor: PUT/38/X/2024.menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merupakan terduga pertama yang diperiksa Ipda Rudy Soik dan dalam pengambilan BAP Ahmad Ansar mengaku telah menyuap polisi. Anehnya, setelah Rudy Soik terkena putusan PTDH, Algajali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui beruta-berita terkait kasus penimbunan BBM. Laporan polisi tertanggal 14 Oktober 2024 itu teregrestasi dengan nomor: STTLP/B/289/X/SPKT/Polda NTT.
Bahkan Ipda Rudy Soik diintimidasi oleh Propam Polda NTT dimana puluhan anggota propam mendatangi rumahnya dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT.
Adanya intimidasi dan teror itu, membuat Ipda Rudy Soik meminta perlindungan dan melaporkannya ke LPSK dan Komnas HAM. Karenanya, Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri.
Hal ini sesuai janji dari Kapolri yang akan “memotong kepala ikan yang busuk”. Oleh sebab itu, penurunan tim khusus itu, akan menjadikan terang siapa oknum anggota polri yang bermain di BBM ilegal. Sehingga kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat didalamnya, maka PTDH terhadapnya bisa dilakukan. Tapi, kalau ada oknum-oknun lain yang bermain maka merekalah yang harus dipecat. Sehingga Polda NTT bersih dari bau tidak sedap dalam permainan BBM dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tersebut menjadi penting, bila anggota dewan di Komisi III turun dan membentuk panitia khusus. Hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program presiden Prabowo yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, utamanya BBM di NTT.
GDS