Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Temukan Cangkul Milik Tersangka

Nasional589 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dua barang bukti baru berhasil ditemukan Pihak kepolisian dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

“Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” katanya.

Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana. Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujarnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.

“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” tandasnya.

(Ruli Harahap)