HukumID.co.id, Jakarta – Satu saksi a de Charge terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan persnya menerangkan saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku Staf Ahli dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang diajukan Terdakwa.
”Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku Staf Ahli yang Meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS,”kata Harli, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, sehari sebelumnya, yakni pada, Senin 29 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.
(Insan Kamil)









