Kejagung Hentikan Kasus Penganiayaan di Nias Selatan Berdasarkan Restorative Justice

Nasional1152 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan kasus bermula saat Saksi Korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian dipertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan.\

“Namun Ame Segar menolak lalu tersangka tetap menawarkan tumpangan kepada saksi korban sampai akhirnya saksi korban menerima tawaran tersebut dan Ame Segar pulang bersama tersangka,” kata Harli, Kamis 18 Juli 2024.

Menurut keterangan, lanjut Harli, saat ditengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan dekat gereja Katolik di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor dan mendorong sepeda motor tersebut karena jalan yang menanjak kemudian tiba-tiba sepeda motor Tersangka jatuh menimpa kaki tersangka.

banner 600x600

“Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri merasa emosi kepada Ame Segar, lalu seketika itu tersangka langsung mendorong dada Ame Segar menggunakan kedua tangannya, Ame segar pun terjatuh ke dalam selokan/parit hingga pipi atas sebelah kiri mengenai pinggir beton selokan/parit,” jelas Harli.

Lalu, Ame Segar keluar dari dalam selokan/parit dan berdiri dipinggir atas selokan/parit tersebut dan tersangka kembali menghampiri dan mendorong dada Ame Segar untuk kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangan tersangka.

banner 600x600

“Sehingga Ame Segar jatuh dan terguling sebanyak dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagunya, lalu gulingan badan Ame Segar berhenti membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat matanya,” terang Harli.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, S.H. beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

banner 600x600

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

“Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp3.000.000,” papar Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024.

Harli menerangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Insan Kamil)