Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Hukum, Tipikor532 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – lima orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (14/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan para saksi tersebut berinisial AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 s.d. Juni 2020, HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016, DP selaku Kepala BPJT periode 2019 s.d. 2023 dan AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2019 serta DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2017.

banner 600x600

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” kata Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

banner 600x600

(Lian Tambun)