Kejagung Sita HP Milik Hakim Djuyamto

Hukum768 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Masih terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan dua ponsel milik hakim Djuyamto yang dititipkan ke salah satu satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Semua barang bukti elektronik kita baca. Karena ada timnya. Ada timnya yang akan memverifikasi, dibuka, dibaca,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media Selasa, (22/4/25)

Harli menegaskan saat ini pendalaman masih berlangsung.

“Karena itu akan masih terus dipelajari oleh tim penyelidik terkait dengan isi dari dua unit hp ini” imbuh Harli

Sebelumnya, kedua ponsel itu ditemukan didalam tas yang dititipkan oleh Hakim Djuyamto ke satam PN Jaksel. Selain mengamankan dua ponsel, tim Kejaksaan juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. diduga milik Djuyamto hasil dari kasus suap.

Kini Penyidik Kejagung tengah menggali tujuan dari Djuyamto menitipkan tas tersebut. Diketahui Satpam yang menerima penitipan barang berupa tas itu menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 April 2025.