HukumID.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah hukum signifikan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap uang senilai Rp1,37 triliun milik enam terdakwa korporasi yang sebelumnya dititipkan untuk mengganti kerugian negara.
Penyitaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan izin melalui dua penetapan resmi tertanggal 25 Juni 2025. Dana tersebut sebelumnya tersimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank BRI.
Uang titipan yang disita berasal dari dua grup korporasi besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, yang masing-masing terdiri dari beberapa perusahaan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO tahun 2022.
Dari Grup Musim Mas, perusahaan PT Musim Mas telah menitipkan dana sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit bersama-sama menitipkan total Rp186.430.960.865.
Total penyitaan yang dilakukan mencapai Rp1.374.892.735.527, dan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari Memori Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Upaya ini bertujuan agar uang yang telah disita dapat dipertimbangkan untuk mengompensasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.
Perkara ini melibatkan 12 korporasi terdakwa yang sebelumnya divonis bebas (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi dan kini kasus sedang dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, dengan Grup Musim Mas bertanggung jawab atas sekitar Rp4,89 triliun, dan Grup Permata Hijau sebesar Rp937 miliar.
Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengamankan potensi pemulihan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam korupsi besar-besaran di sektor strategis nasional.








