Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perpajakan Asal Papua di Makassar

Hukum, Pidana283 Dilihat

HukumID.co.id, Makassar – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Hj. Herni Damayanti (57), seorang wiraswasta asal Makassar. Hj. Herni merupakan buronan kasus tindak pidana perpajakan, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.

Dalam kasusnya, Hj. Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakannya itu menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.701.013.943.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab tertanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara tambahan selama dua bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Untuk proses selanjutnya, Hj. Herni dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna dilakukan eksekusi.

Jaksa Agung RI menegaskan kembali instruksinya kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Setiap pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.