Kejaksaan Agung Amankan Seorang Guru Terduga Mafia Tanah Kepada Perusahaan Korea

Peradilan, Tipikor1261 Dilihat

HukumID.co.id, Bekasi – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana, yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Bertempat di Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB.

Ketut Sumedana mengatakan terpidana bernama Sahliyatul Khoiriyah merupakan terpidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea.

“PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah. Akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),” kata Ketut Sumedana.

Guru Pegawai Negeri Sipil diringkus Tim SIRI Kejaksaan Agung

Diketahui, penangkapan bermula saat Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mendeteksi DPO berada di kota Bekasi dan di kota Jakarta Timur, lalu Tim memutuskan untuk melakukan pengejaran. Ketika tim melakukan pengejaran ke Jakarta Timur, nomor target sempat mati dan tidak terdeteksi.

Keesokan harinya, nomor target sempat aktif kembali di daerah kota Bekasi, lalu Tim segera mengejar target hingga akhirnya dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.

“Target diamankan saat hendak masuk ke dalam sebuah minimarket dengan menggunakan kendaraan mobil,” paparnya.

Saat diamankan, terpidana Sahliyatul Khoiriyah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *