HukumID.co.id, Banten — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan sejumlah pemerintah kabupaten dan mitra lembaga pada Rabu, 25 Juni 2025, di Kabupaten Tangerang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung program nasional swasembada pangan serta penguatan pengelolaan dana desa, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penandatanganan MoU melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang, serta institusi mitra seperti Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia. Acara ini merupakan kelanjutan dari inisiatif JAM-Intel melalui Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan.
“Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan. Tidak ada negara bentuk apapun yang bisa berdiri tanpa pangan,” ujar JAM-Intel mengutip pernyataan Presiden Prabowo, seraya menegaskan pentingnya dukungan kejaksaan dalam ketahanan pangan dan pembangunan desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani
Dua Fokus Utama MoU:
1. Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa Melalui sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, Kejaksaan Negeri di empat kabupaten tersebut akan mengawasi penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel. Aplikasi yang telah diluncurkan lebih dulu di Jawa Tengah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran dan memaksimalkan pemberdayaan aset serta masyarakat desa.
2. Pemberdayaan Lahan Pertanian dan BUMDes Kerja sama lintas sektor ini bertujuan membangun sistem pertanian dan hortikultura berbasis teknologi yang berorientasi pada kebutuhan pasar. Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor swasta akan mendukung pola tanam yang sesuai dengan permintaan konsumen serta menjamin kestabilan harga.
Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang dipilih sebagai proyek percontohan karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan dan penyangga kawasan Jabodetabek, dengan aktivitas pertanian dan ekonomi komoditas yang tinggi.
JAM-Intel berharap kerja sama ini mampu merombak pola pikir lama yang tidak memperhitungkan kondisi pasar.
“Pola tanam harus berbasis kebutuhan konsumen, tidak hanya tradisi. Kita ingin membangun sistem pasar yang adil dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp139,4 triliun untuk mendukung swasembada pangan. Melalui program Jaksa Mandiri Pangan, kejaksaan telah lebih dulu mengelola lahan rampasan tindak pidana korupsi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, seperti yang telah diluncurkan di Bekasi pada Mei lalu.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Gubernur Banten Andra Soni, para bupati dari empat kabupaten, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, PT PASKOMNAS, BRI, BUMDes, dan kelompok petani setempat.
Dengan semangat kolaboratif, Kejaksaan RI kembali menegaskan perannya dalam mendukung pembangunan nasional, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan di sektor strategis, termasuk pangan dan desa.