HukumID.co.id, Banjarmasin — Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan harga kebutuhan pokok di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Suparli bersama sejumlah personel Satgas Pangan lainnya.
Turut hadir dalam operasi ini Aiptu Taufan Erimbowo, Bripka Rizal G, Bripka Fathi, dan Brigadir Andreanus Manalu. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap berbagai komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan daging ayam guna memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
“Ini merupakan pelaksanaan instruksi langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit 1 Indagsi AKBP Zaenal Arifien,” terang Kompol Suryanthi.
AKP Suparli menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Tidak boleh ada permainan harga yang memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, sebagian besar harga bahan pokok di Pasar Sentra Antasari terpantau masih dalam batas wajar, meskipun ditemukan sedikit kenaikan pada beberapa komoditas. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah spekulasi harga atau penimbunan barang.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut serta menjaga kestabilan harga dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan melalui hotline 110 Polda Kalsel atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi pasar sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan menjaga ketahanan pangan di wilayah Kalimantan Selatan.









