HukumID.co.id, Surabaya – Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara dari sektor ekspor.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 150 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang tergabung dalam Pokja DHE, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan lainnya.
Sejak dibentuknya Desk Koordinasi, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan devisa negara, mulai dari edukasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga kegiatan sosialisasi kebijakan baru seperti PP No. 8 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola devisa hasil ekspor, dan diperkuat dengan terbitnya sejumlah regulasi pendukung, antara lain:
* Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025**, yang merupakan perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor;
* Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025**, yang menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa ke dalam sistem keuangan nasional.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya, Hendik Sudaryanto(Kepala Divisi DHE Non Tambang, Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor, Kemenko Perekonomian), Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor, Direktorat Teknis Kepabeanan, DJBC Kemenkeu), Supriyanto (Kepala Bagian Sunproglapnil, Setjamintel Kejaksaan Agung) yang juga mewakili Tim Sekretariat Desk Koordinasi.
Dalam paparannya, Supriyanto menegaskan peran strategis Desk Koordinasi dalam meningkatkan penerimaan devisa melalui sinergi antarinstansi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran, khususnya melalui Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP No. 36 Tahun 2023.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha dan stakeholder terkait mengenai pentingnya tata kelola DHE yang baik, untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memperkuat cadangan devisa nasional,” ujar Supriyanto.
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara terus mendorong implementasi kebijakan secara konsisten di lapangan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kepentingan fiskal negara. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para eksportir dalam memenuhi kewajiban devisa, sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.









