HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan. Dalam kurun waktu 11–15 Juni 2025, Satgas PKH melaksanakan berbagai kegiatan strategis di tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya percepatan penguasaan kembali lahan-lahan yang bermasalah.
Sumatera Selatan
Di Provinsi Sumatera Selatan, Satgas PKH Pokja Penegakan Hukum melakukan, verifikasi terhadap dua perusahaan, yaitu PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (pengambilalihan PT Bumi Sriwijaya Sentosa), terkait kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma), pada Rabu, 11 Juni 2025.
Selain itu, Satgas juga memasang plang untuk menandai area-area strategis yang termasuk kawasan konservasi dan kawasan yang menjadi kewajiban perusahaan, dilakukan pada 12–15 Juni 2025, meliputi:
- 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA),
- 7 plang di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),
- 23 plang di area plasma 20% kewajiban perusahaan.
Kalimantan Selatan
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, rangkaian kegiatan difokuskan pada koordinasi dan persiapan penertiban, yakni, rapat virtual bersama seluruh Kasi Pidsus se-Kalimantan Selatan guna merumuskan strategi pemasangan plang dan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi guna mempercepat komunikasi dengan pihak Perusahaan serta Pembuatan 23 plang yang direncanakan tersebar di 6 kabupaten.
Kalimantan Timur
Sementara itu, di Kalimantan Timur, Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi teknis dengan Tim Satgas Garuda, pada 11 Juni 2025, untuk kesiapan kegiatan pemasangan plang di wilayah yang akan ditertibkan.
Target 3 Juta Hektar
Kegiatan ini merupakan bagian dari target nasional Satgas PKH dalam menguasai kembali 3 juta hektar lahan kawasan hutan, khususnya terhadap:
- Pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan oleh pemegang izin HTI,
- Kewajiban plasma 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit,
- Penertiban di kawasan hutan konservasi, termasuk taman nasional dan suaka margasatwa.
Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum kehutanan dan menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap, mengedepankan pendekatan hukum yang tegas namun terkoordinasi antar pemangku kepentingan.









