HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengatakan Ketiga saksi tersebut merupakan IC selaku pihak swasta dan SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia serta H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Diketahui, pada Selasa, 6 Februari 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa dua saksi yang merupakan pemegang saham dan manager operasional CV Venus Inti Perkasa.
“AA selaku Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, TN alias AN selaku Pemegang Saham (Owner) CV Venus Inti Perkasa,” tutupnya. (Insan Kamil)








