Kejaksaan RI dan OJK Gelar FGD, Bahas Efektivitas Penanganan Perkara Sektor Keuangan

Hukum763 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 8 Juli 2025 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor kerjasama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya untuk mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi di lapangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana dalam pengarahannya menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan OJK demi mendorong penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan yang tepat waktu, profesional, dan terkoordinasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik bersama Kejaksaan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 152 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), menjadi indikator keberhasilan kerja sama tersebut.

“Hasil ini tentu menggembirakan, namun kita tidak boleh lengah. Masih ada tantangan yang harus dibenahi, khususnya dalam hal sinkronisasi komunikasi antarlembaga. FGD ini sangat penting sebagai ruang berdiskusi dan bertukar pikiran untuk merumuskan solusi yang konkret dan aplikatif,” ujar JAM-Pidum dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur D pada JAM Pidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, serta Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari. Keduanya memaparkan berbagai permasalahan aktual dalam penanganan perkara sektor keuangan, serta langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan.

FGD ini diikuti oleh para pejabat eselon III, koordinator, serta jaksa fungsional di lingkungan JAM Pidum. Dari pihak OJK, turut hadir pejabat eselon II, III, serta para penyidik yang menangani perkara-perkara terkait sektor jasa keuangan.