Kejari Karo Amankan Kadis LHK Terkait Korupsi Makam Sebesar 3 M

Hukum, Tipikor1223 Dilihat

HukumID.co.id, Karo – Empat orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo diamankan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Adapun empat orang yang diamankan yakni, Radius Tarigan ST selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Karo, dan Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Jamaludin Ginting, yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan tertulis yang diterima HukumID dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H. menerangkan,  Bahwa di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dia`nggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600.

“Dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000, dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,” kata Ika, Sabtu (3/8/2024).

banner 600x600

Selanjutnya Ika Lius Nardo, untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000, dipergunakan untuk kegiatan yang terdiri dari: 

  1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
  2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
  3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
  4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
  5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
  6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar                      Rp 300.000.000,-
  7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-

Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya Kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan); Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah.

banner 600x600

(Lian Tambun)