Kejati Papua Barat Ringkus 5 Buronan Kasus Pidana Perikanan

Peradilan, Pidana893 Dilihat

HukumID.co.id, Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. Bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, adapun identitas lima orang dari dua belas orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yaitu, Al Ihlas alias Allu yang merupakan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi, Mahmud, nelayan/nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Abadi 03.

Lebih lanjut, Sainuddin alias Saenuddin yang merupakan nelayan/nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07 dan Amri yang merupakan nelayan/nahkoda Kapal Motor Nelayan Aulia Rahmat serta Semmang alias Arman yang merupakan nelayan/nahkoda Kapal Motor Nelayan Asmaraeni.

“Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara Perikanan yang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana selalu mangkir dari panggilan tersebut.

“Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelasnya.

Setelahnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan, kemudian Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud.

“Setelah itu, Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi,” pungkasnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *