Kejati Sumsel Sita Uang 22 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT

Hukum, Tipikor578 Dilihat

HukumID.co.id, Palembang –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan alat bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan para tersangka tersebut ialah, T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

banner 600x600

Lebih lanjut, Vani mengatakan, para tersangka akan ditahan di Rutan Palembang terlebih dahulu.

”Terkait Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, (28/11/2024).

banner 600x600

Selain itu, pihaknya juga akan menyita uang sebesar Rp. 22.591.320.000 dari Tersangka BHWselaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

”Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” tandasnya.

banner 600x600

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

(*/JK)