HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 49 arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Senin 31/10/2023). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dalam mengamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN menyebut lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis ke ANRI. “Hal ini juga sebagai upaya perlindungan serta memperkaya memori kolektif bangsa Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran yang berguna bagi masyarakat,” jelasnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Adapun 49 arsip statis yang diserahkan meliputi dua jenis. “Ada Arsip Binnenlands Bestuur sebanyak 46 arsip dan arsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebanyak 3 arsip dengan total 49 arsip statis,” ungkap Suyus Windayana.
ANRI sendiri mendefinisikan arsip statis sebagai arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, berketerangan dipermanenkan, dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan.
Sementara itu, Binnenlands Bestuur memiliki arti pemerintahan dalam negeri atau disebut juga Gewestelijk Bestuur (pemerintahan daerah), yang merupakan salah satu bentuk birokrasi pemerintahan pada masa Hindia Belanda. Dalam kesempatan kali ini, Arsip Binnenlands Bestuur yang diserahkan kepada ANRI merupakan arsip-arsip lama berupa Eigendom atau hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah pada zaman kolonial Belanda.
Pada momen ini, Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk selalu berbenah, khususnya di bidang kearsipan. “Arsip yang tertib akan dapat digunakan untuk mendukung penyusunan perencanaan yang matang, mengendalikan proses kegiatan secara ketat, dan digunakan dalam melakukan pengawasan yang komprehensif dan sejalan dengan Reformasi Birokrasi,” pungkasnya.
Setelah penyerahan arsip yang dihadiri oleh para arsiparis Kementerian ATR/BPN ini selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis dengan Kepala ANRI, Imam Gunarto secara daring. Turut hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Lampri.(Acil/Alam)