Ketua KPPU di Panggil KPK Guna Menjadi Saksi Korupsi Jual beli Gas

Hukum, Tipikor979 Dilihat

HukumID.co.id Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa telah di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjasi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MFA. Budi Prasetyo menerangkan bahwa Fasrullah diperiksa KPK karena kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

Terdapat tiga mantan pegawai PT PGN yang juga di panggil oleh KPK yaitu Marie Siti Mariana Massie (MSMM) yang merupakan Advisor Legal Compliance pada juli 2015 sampai oktober 2020. Kemudian Dilo Seno Widodo (DSW) seorang Direktur Infrastruktur dan Teknologi pada tahun 2016 sampai 2019. Lalu Desima Equalita Siahaan sebagai Direktur SDM dan Umum Pada tahun 2017 sampai 2020.

Sebelumnya telah di tetapkan 2 orang tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN yaitu Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 danny Praditya.

Bermulanya kasus korupsi tersebut dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang terjadi pada 19 Desember 2016.
Dalam RKAP itu tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, kemudian pada Agustus 2017 Danny Praditya (DP) menginstruksi kan Kepala Pemasaran PT PGN Adi Munadir untuk memeberikan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas. Lalu ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan terkait kerja sama pengolahan gas.

Selepas melalui beberapa tahapan, pada 2 November 2017 perwakilan PT PGN dan PT IAE meneken dokumen kerja sama. Dan pada 9 November 2017 PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta US dollar.

Sumi Rahmawati