HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Sunarto, secara resmi memandu pengucapan sumpah jabatan Mohammad Wangsit Supriyadi sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial. Prosesi pelantikan digelar khidmat di Lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P/Tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025. Dalam sumpahnya, Mohammad Wangsit Supriyadi menyatakan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun terkait jabatannya.
“Saya bersumpah akan setia kepada NKRI dan UUD 1945, serta tidak akan menerima janji atau pemberian dari siapa pun, secara langsung atau tidak langsung,” ucap Wangsit dengan tegas di hadapan Ketua MA.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera MA, pejabat eselon I MA, Ketua dan para Wakil Ketua Pengadilan Pajak, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat tinggi ini mencerminkan pentingnya posisi strategis Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial dalam mendukung sistem perpajakan dan peradilan administrasi negara.
Pengadilan Pajak sendiri merupakan lembaga peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang menangani sengketa perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Posisi Wakil Ketua I Bidang Non Yudisial memiliki peran penting dalam aspek manajerial dan administratif lembaga tersebut.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Pengadilan Pajak semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.








