HukumID.co.id, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi dari Dumai, Pekanbaru, Riau yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (17/6) sekitar pukul 01.30 WIB. SYH mengaku baru saja mengambil narkoba dari Kota Dumai.
Berdasarkan keterangan SYH, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku kedua, HAR (26), di Jalan Lintas Medan–Binjai, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Tak berhenti di situ, polisi kemudian meringkus dua pelaku lainnya, FER (48) dan SUR (46), di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dari tangan keempat pelaku, aparat menyita barang bukti narkoba berupa 25 kg sabu, 15 ribu butir pil happy five, dan 5 ribu butir ekstasi. Para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Ia menyebutkan, ada tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut dan saat ini berstatus buron.
“Nanti akan disampaikan penjelasan lengkapnya ya,” ujar Calvijn seperti dikutip dari laman matatelinga, Rabu (25/6/2025).









