Komisi II DPR RI Apresiasi Sertipikat Tanah Elektronik sebagai Upaya Mengantisipasi Praktik Mafia Tanah

Pertanahan706 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan digitalisasi dalam data pertanahan, yaitu berupa layanan elektronik dan Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini bukan hanya sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan serta mendukung pertumbuhan ekonomi negara, namun juga dalam rangka menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.

Transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menuai apresiasi dari jajaran Anggota Komisi II DPR RI. Sebagaimana disampaikan oleh A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra dalam Rapat Komisi II DPR RI Bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (25/03/2024) bahwa Sertipikat Tanah Elektronik telah memudahkan masyarakat khususnya Provinsi Bali sebagai daerah yang menjadi percontohan produk digital tersebut.

“Saya melihat secara langsung bagaimana jajaran Pak Menteri yang bertugas di Bali sudah mampu menyelesaikan kegiatan ini (sertipikasi tanah elektronik, red) yang begitu bagus dijalankan. Mereka sedang menjemput bola dan alih media ini kembali digiatkan, ini sangat membantu dan akan mengantisipasi praktik-praktik mafia tanah,” ujar A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Sertipikat Tanah Elektronik sendiri telah diluncurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada Desember 2023 lalu. Program ini diterapkan pada 13 Kabupaten/Kota Lengkap sebagai pilot project penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik. Kota itu meliputi Kota Sibolga, Kota Metro, Kota Bontang, Kota Bogor, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Tegal, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Kota Madiun, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kesempatan yang sama mengatakan, pada tahun 2024 telah ditetapkan 104 Kantor Pertanahan yang didorong untuk mewujudkan Kota/Kabupaten Lengkap secara administrasi pertanahan dan kemudian akan menjalankan sertipikasi tanah secara elektronik. “Program Kota/Kabupaten Lengkap tersebar di 33 Provinsi mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Bali, hingga Papua,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *