Kuasa Hukum CMNP Nilai Prof. Gayus Lumbuun Tidak Netral!!!

Peradilan, Perdata1961 Dilihat

HukumID | Jakarta — Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026), justru menguatkan posisi hukum CMNP. Keterangan ahli yang dihadirkan pihak Tito Sulistio dinilai tidak netral dan pada substansinya memperkuat dalil gugatan CMNP.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tito Sulistio menghadirkan Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, sebagai Ahli Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Namun, sejak awal persidangan, independensi ahli dipertanyakan karena yang bersangkutan mengakui hanya mempelajari berkas perkara dari satu pihak.

“Pandangan saya mengenai kasus ini, tentu saya membaca ketika diminta menjadi ahli. Tentu saya harus tahu apa persoalan yang akan saya jelaskan,” ujar ahli di persidangan.

Kuasa Hukum CMNP, Maria Avenita L K, S.H., menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterangan ahli tidak disusun secara objektif dan bertentangan dengan prinsip netralitas seorang ahli dalam persidangan perdata.

banner 600x600

“Seorang ahli seharusnya memberikan pandangan hukum yang independen dan objektif. Ketika ahli mengakui hanya membaca dan memahami perkara dari satu pihak, maka wajar jika keterangan tersebut diragukan netralitasnya,” tegas Maria Avenita.

Kuasa hukum CMNP Maria Avenita L K, S.H.

Ketidaknetralan ahli juga terlihat ketika yang bersangkutan bersedia menjawab ilustrasi pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, namun menolak menjawab ilustrasi serupa yang diajukan oleh kuasa hukum CMNP. Saat didesak untuk memberikan jawaban, ahli justru menyatakan enggan menjawab karena menganggap pertanyaan tersebut bersifat umum.

banner 600x600

Di sisi lain, keterangan ahli justru memperkuat dalil-dalil hukum CMNP. Ahli menegaskan bahwa pihak yang ditarik sebagai tergugat harus memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. Penegasan tersebut selaras dengan sikap CMNP yang tidak menggugat Drosophila, karena tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan entitas tersebut.

“Apa yang disampaikan ahli justru menegaskan bahwa CMNP telah tepat menentukan para pihak dalam gugatan ini. Tidak semua pihak bisa serta-merta digugat tanpa dasar hubungan hukum yang jelas,” ujar Maria Avenita.

banner 600x600

Terkait penilaian dokumen perjanjian, ahli juga menyampaikan bahwa hakim harus menilai substansi dan isi perjanjian, bukan semata-mata bentuk formal seperti kop surat atau pencantuman nama pihak. Jika isi perjanjian bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, meskipun Indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi yang mengikat, ahli menegaskan bahwa yurisprudensi tetap dapat dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara, termasuk yurisprudensi yang menyatakan pihak yang tidak menandatangani perjanjian tidak perlu dilibatkan dalam sengketa.

Dalam konteks transaksi tukar-menukar, ahli menyatakan bahwa pihak penerima harus memperoleh manfaat yang sah. Namun, apabila suatu transaksi melibatkan surat berharga yang melanggar ketentuan Bank Indonesia, maka tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum.

“Dari seluruh keterangan yang disampaikan, semakin terang bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP. Fakta-fakta di persidangan hari ini justru memperkuat gugatan kami,” kata Maria Avenita.

Di akhir persidangan, Kuasa Hukum CMNP mengajukan Permohonan Sita Jaminan dan Sita Persamaan terhadap harta kekayaan yang diyakini milik Hary Tanoesoedibjo senilai Rp15,6 triliun dan MNC Group sebesar Rp18,9 triliun, guna menjamin pemulihan kerugian CMNP apabila gugatan dikabulkan majelis hakim.

Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I.