HukumID.co.id, Jakarta – Sidang perdana perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Banten resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, (3/3/2025).
Sidang yang digelar di ruang 3 harus ditunda, karena hanya dihadiri, kuasa dari Dirjen AHU selalu tergugat. Sedangkan para tergugat lainnya yaitu ketua umum dan sekretaris umum PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB), Irfan Ardiansyah dan Amriyati Amin mangkir dari persidangan.

Selepas sidang, Parisman Sihaloho selaku kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan ini ditenggarai adanya dualisme kepengurusan di tubuh PP INI akibat dari penyelenggaraan KLB yang mengabaikan mekanisme AD/ART yang ada.
“Sehingga kita sebagai penggugat yang mewakili Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Banten yang secara pelaksanaannya telah memenuhi persyaratan dan mekanisme organisasi merasa dirugikan dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh para pihak penyelenggara KLB Bandung,” jelas Parisman.

Selain itu, pengesahan yang dilakukan Dirjen AHU sebagai personifikasi pemerintah disaat proses kasasi sedang berjalan terkesan tidak berimbang dan tidak adil.
“Harusnya Dirjen AHU itu tidak melakukan satu tindakan yang merugikan pihak-pihak tertentu. Sebagai personifikasi pemerintah harus memberikan keadilan dan tidak boleh intervensi. Karena AD/ART Ikatan Notaris Indonesia memiliki mekanisme yang dapat menyelesaikan konflik di internal,” jelasnya.

Menurutnya, pengesahan tersebut menimbulkan konflik yang meluas. Selain itu, terlihat jelas mekanisme yang ada saat ini terkesan ada ambisi untuk merebut kekuasaan.
“Dugaan saya ambisius untuk merebut kekuasaan dengan cara mengabaikan mekanisme AD/ART Ikatan Notaris Indonesia itu sendiri,” tandasnya.
Parisman mengklaim kliennya, yaitu Tri Firdaus Akbarsyah tidak haus akan kekuasaan. Bahkan kliennya tidak mempermasalahkan siapa yang akan jadi ketua umum dengan syarat mekanisme pemilihan dilakukan secara fair dan adil.
“Beliau (Tri Firdaus) itu juga tidak menjadi ketua umum tidak ada masalah ya, tidak ada haus kekuasaan untuk menjadi ketua umum asal mekanisme pelaksanaannya nanti dapat dibuktikan dan berkeadilan,” terangnya.
Jika putusan pengadilan memenangkan gugatan ini, Ia meminta Dirjen AHU harus menganulir semua keputusan yang dilahirkan.
“Kalau putusan pengadilan ini memenangkan dari pada gugatan yang kita daftarkan, maka mereka harus menganulir itu demi untuk tercapainya sebuah keadilan,” pungkasnya.
MIK