Tri Firdaus: Pengakuan Dirjen AHU Terhadap PP INI Versi KLB Cacat Administrasi!!!

Hukum, Organisasi1136 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi kongres Banten melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum terkait surat putusan yang mengakui kepengurusan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung.

“Laporan sudah kami masukkan ke Ombudsman dan sudah diterima oleh pihak Ombudsman,” kata Ketua Umum PP INI versi kongres Banten Tri Firdaus kepada awak media, Jumat (28/2/2025).

Sebagai pihak yang melaksanakan kongres sesuai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INI, Tri Firdaus merasa keputusan yang dikeluarkan Dirjen AHU terasa sangat janggal.

“Lembaga Ombudsman ini adalah lembaga yang menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan-tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh pejabat kementerian, pemerintah yang menyangkut dalam pelayanan publik, kami sebagai masyarakat sebagai Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia yang telah melaksanakan kongres merasa ada kejanggalan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh dirjen AHU,” ujarnya.

Tri Firdaus mengklaim, akibat dari putusan tersebut terjadi kebingungan di daerah. Anggota bingung harus mengikuti organisasi yang diakui pemerintah. Kendati begitu, Ia menyebut kegiatan yang telah dirancang pengurus versi kongres akan tetap berjalan.

“Untuk kegiatan-kegiatan dan program yang sudah kami rancang itu tetap berjalan untuk teman-teman Notaris” tandasnya.

Dengan adanya laporan ke Ombudsman ini, Tri Firdaus berharap masalah yang terjadi segera selesai dan tidak berlarut-larut. Selain itu siapa pun ketua umum PP INI asal memenuhi AD/ART tidak menjadi masalah.

“Kami hanya ingin menegakkan AD/ART agar ke depannya tidak ada lagi KLB-KLB lainnya,” pungkasnya.