Para Pemohon Uji Materiil PP TAPERA Berharap Presiden Republik Indonesia Membaca Dissenting Opinion Hakim Agung

Nasional525 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Advokat sekaligus salah satu pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) TAPERA Johan Immanuel menyebut ada hal menarik dalam Putusan MA 56/P/HUM/2024. Meskipun tidak berpihak kepadanya, namun Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) dari salah satu anggota Majelis Hakim Agung, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum menjadi pembeda.

Dalam Dissenting Opinion tersebut berbunyi “Mengabulkan Keberatan dari Para Pemohon karena berdasarkan pertimbangan hukum aspek filosofis dan sosiologis tersebut di atas, objek permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan dan melanggar asas dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keadilan, asas pengayoman, dan asas kemanusiaan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga dalil Para Pemohon tentang objek permohonan keberatan hak uji materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya terbukti, dengan demikian permohonan keberatan Para Pemohon dikabulkan, dan objek permohonan keberatan hak uji materiil dinyatakan batal dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”

banner 600x600

Kendati demikian, Johan menyayangkan dua anggota Majelis Hakim Agung (Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1) yang tidak mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Sayangnya dua anggota Majelis Hakim Agung (Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1) lainnya menyatakan Permohonan tidak dapat dikabulkan karena sedang diperiksa Undang – Undang TAPERA di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024 yang sedang menguji UU TAPERA,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

banner 600x600

Lebih lanjut, Johan mengatakan dirinya tak menutup kemungkinan untuk mengajukan uji materiil PP TAPERA setelah perkara Mahkamah Konstitusi tersebut diputus.

“Kami berencana ajukan ulang Keberatan atas ketentuan Denda pada Pasal 53-57 PP TAPERA tersebut ke Mahkamah Agung setelah perkara Mahkamah Konstitusi tersebut diputus,” ujarnya.

banner 600x600

Selain itu, Ia juga akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia agar merujuk Dissenting Opinion salah satu Anggota Majelis Hakim Agung.

“Sehingga Presiden Republik Indonesia dapat mengkaji ulang ketentuan Denda pada PP TAPERA yang memang menimbulkan ketakutan kepada siapa pun yang akan menjadi peserta TAPERA karena khawatir terkena Denda,” tandasnya.

Perwakilan lainnya yang juga berprofesi advokat Hema Simanjuntak menegaskan, akan terus berjuang agar TAPERA bisa diperbaiki. “Tidak boleh diwajibkan apalagi diberi sanksi, negara hanya boleh mewajibkan masyarakat membayar pajak, selainnya harus bersifat sukarela sesuai hak mereka,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan lainnya yang berprofesi pekerja, Nicolas Marshell menyatakan akan menolak mengikuti program TAPERA jika denda tersebut belum dihapus dan meminta masyarakat untuk menimbang ulang menjadi peserta.

“Saya dipastikan menolak mengikuti program TAPERA kalau tetap ada denda, dan apabila tidak dihapuskan denda tersebut, maka saya meminta masyarakat juga menimbang ulang menjadi peserta TAPERA bukan memperoleh kebahagiaan melainkan ketakutan dan kekhawatiran karena sudah dipersiapkan Denda kepada Peserta dalam Menabung melalui program TAPERA,” tegas Nicolas.

Sebagai informasi, Johan dan para pemohon lainnya mengajukan uji materiil PP TAPERA terkait Ketentuan Denda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 53 s/d 57 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:

“Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”;