HukumID.co.id, Jakarta – Terpidana Ronald Tannur mengklaim dirinya tidak pernah meminta kuasa hukumnya (Lisa Rahmat) untuk menyuap hakim dalam putusan bebas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang sempat viral beberapa tahun lalu.
Hal tersebut diutarakan Ronald Tannur saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengdilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Dalam keterangannya, Ia hanya meminta maaf kepada keluarga korban ketika kasusnya masih berada di Polrestabes Surabaya.
“Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya Dini Sera ketika di Polrestabes,” ujar Ronald dihadapan Majelis Hakim.
Perlu diketahui, dalam kasus ini ketiga mantan hakim PN Surabaya tersebut diduga menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan SGD sebesar 308.000, yang digunakan untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Jika di total besaran uang dugaan suap yang diterima sekitar Rp4,3 miliar.
MAF









