HukumID.co.id, Jakarta – Sidang gugatan terhadap Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) 2024-2028, yang digugat oleh peserta seleksi Kompolnas Nur Setia Alam Prawiranaegara kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa 25 Februari 2025 ini beragendakan pemeriksaan saksi Ahli Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang.
Dalam kesaksiannya, Dian memaparkan bahwa pengambilan keputusan apapun harus didasarkan pada alas hukum dan fakta yang konkrit.
“Keputusan yang dikeluarkan pejabat dan/atau badan administrasi pemerintahan merupakan keputusan yang dibentuk berdasarkan wewenangnya. Dengan memperhatikan alas hukum dan alas fakta, termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014,” ucap Dian dalam persidangan.
Selanjutnya, Dian menegaskan “sebelum keputusan ditetapkan, apabila badan atau pejabat pemerintahan telah menjalankan kewajiban untuk menjawab dan menerima pihak yang merasa dirugikan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f dan g UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga keputusan tersebut telah memiliki alas fakta yang memadai,” jelas ahli yang juga berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dian menyebut keputusan yang dilakukan secara sepihak oleh Pansel Kompolnas dengan menuduh Nur Alam terafiiasi organisasi radikal merupakan suatu kejanggalan. Seharusnya Pansel Kompolnas melakukan verifikasi kepada pihak yang dimaksud.
“Harusnya dilakukan verifikasi untuk menghindari adanya mistake atau salah kira dalam menetapkan keputusan,” ujarnya.
MAF







