HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia” ini merupakan salah satu rangkaian program dari ‘Roadshow Bus KPK: ‘Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ yang berlangsung di Universitas Padjajaran (Unpad), Jum’at (9/8/2024).
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengajak para civitas akademika Unpad agar lebih mengenal arti dari korupsi beserta perilaku-perilaku koruptif.
“Dengan mengenal korupsi maka kita bisa menjauhkan perilaku-perilaku koruptif, karena kalau perilaku koruptif dibiasakan dan bersentuhan dengan hukum makan akan terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Wawan dalam paparannya, yang digelar di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Kamis (8/8).
Perilaku koruptif, lanjut Wawan, juga kerap terjadi di perguruan tinggi. Misalnya, mahasiswa belajar membuat proposal palsu, gratifikasi/suap dosen/atasan, hingga mencontek dan plagiat. Menurutnya, upaya memutus mata rantai korupsi akan menemukan jalan buntu sebab masyarakat masih mewajarkan perilaku koruptif.
“Hal yang sifatnya koruptif dianggap wajar karena tidak pernah ada nilai antikorupsi yang tertanam dalam dirinya, atau sebenarnya tertanam dalam dirinya tapi tidak pernah diimplementasikan,” tutur Wawan.
Dari 9 nilai integritas: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras (Jumat Bersepeda KK), nilai paling utama yang wajib diimplementasikan yakni nilai kejujuran. Wawan mengatakan, “Karena kalau jujur bisa dilakukan yang lain bisa mengikuti, jadi dari 9 nilai ini dalam posisi yang paling tinggi itu kejujuran.”
Peran perguruan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dapat dimulai dari edukasi, ekosistem, dan aksi integritas. Wawan pun mengapresiasi Universitas Padjajaran yang sudah menginsersikan pendidikan antikorupsi.
“Saya dengar tadi sudah ada insersi, kalau boleh saya dorong lagi, boleh ada mata kuliah pilihan, kalau mau nanti beberapa dosen bisa diskusi dengan KPK, dan lebih menarik kelasnya hanya dua atau tiga kali, sisanya belajar di luar berkelompok, monitoring, tapi harus bekerja sama dengan rektorat,” paparnya.
Mulai tahun 2023, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
SPI Pendidikan dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan pada tiga aspek utama: karakter integritas peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
“Tahun 2023 lalu, nilai SPI pendidikan berada pada nilai 73,70, ini masih berada di level 2. Tapi saya masih optimis karena ternyata perilaku masyarakat kita antikorupsi dilihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang berada di angka 3,5, artinya masyarakat kita sudah mulai mendekati perilaku antikorupsi,” jelas Wawan.
Kunci pencegahan korupsi, tambahnya, yakni jangan mau menjadi korban dan jangan menjadi pelaku korupsi. Beragam hal yang dapat dilakukan yakni deklarasikan diri apabila mendapati Conflict of Interest (konflik kepentingan), menjadi teladan, mematuhi kode etik profesi, internalisasikan integritas, patuh lapor LHKPN, hingga tolak segala bentuk gratifikasi.
Selaras dengan Wawan, Rektor Unpad Rina Indiastuti sepakat bahwa nilai antikorupsi sama dengan nilai kejujuran. Maka dari itu, Rina mengapresiasi kedatangan KPK ke Unpad, guna mengingatkan para civitas akademika Unpad agar mengamalkan nilai-nilai integritas.
“Hal-hal yang paling sederhana kami coba tanamkan sejak mereka tahap persiapan bersama (TPB), dalam TPB kami memang menginsersikan pendidikan antikorupsi. Mudah-mudahan dengan kuliah umum ini semakin terinternalisasi, semakin dipahami, dan yang paling penting adalah diamalkan,” ujar Rina.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha, Dewan Pengawas KPK Harjono, Wakil Rektor Unpad, beserta Dekan dan Wakil Dekan.