HukumID.co.id, Jakarta – Kamis, (6/6/2024) Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.
“Terhitung mulai hari Kamis, tanggal 6 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB, LAK DKI Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni.
Menurut Zentoni kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” bunyi pasal 4 ayat (2).
“Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” bunyi pasal 4 ayat (3).
Untuk itu LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli emas Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di, Gedung Tranka Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520. (Insan Kamil)