HukumID.co.id, Jakarta – Sebagai Upaya Deteksi Dini terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggandeng BNN Kota Jakarta Timur untuk melakukan test urine bagi seluruh petugas pada Jumat pagi (29/09/2023).
“Kegiatan ini merupakan bukti dan komitmen jajaran Lapas Kelas I Cipinang dalam melawan narkoba yang merupakan salah satu implementasi terkait arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yang salah satunya adalah pemberantasan Narkoba,” ungkap Tonny Nainggolan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang yang mengawasi langsung kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Tonny menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejak dini khususnya di lingkungan Lapas Kelas I Cipinang. “Kita percayakan kepada BNN terkait hasilnya, tetapi yang pasti apa bila ada yang terbukti positif menggunakan narkoba maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dan akan diberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi,” paparnya.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Timur Wiwin Hermina yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kegiatan tersebut diikuti oleh 117 petugas Lapas Cipinang dan 10 orang anggota Tim Tes Urin dari BNN Kota Jakarta Timur. “Alhamdulillah seluruh petugas yang kami lakukan tes urin hasilnya negative semua,” terangnya.
Tes Urin yang dilaksanakan di Aula Gedung II Lapas Kelas I Cipinang berjalan dengan lancar. Para petugas mengikuti dengan tertib dan tidak ada keraguan karena merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang. (TM)