Layanan Elektronik: Sertifikat Lama Ditarik atau Tidak? Begini Penjelasan BPN Kota Depok

Pertanahan2349 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan program sertifikat elektronik untuk tanah.

Meski demikian, masih muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait dengan nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui muncul sejumlah pertanyaan tersebut.

“Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis 30 Mei 2024.

Kementerian ATR BPN telah menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal.

Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.

Mengapa tidak ditarik? Alasan utama adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” paparnya.

Lalu, bagaimana dengan program Sertifikat Elektronik?

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menuturkan program ini bersifat sukarela.

Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik.

Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik.

Hal ini karena sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan:

1. Lebih aman dan terjamin:

Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.

2. Lebih mudah diakses:

Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU sehingga lebih mudah dan praktis untuk diperiksa keabsahannya.

3. Lebih efisien:

Proses pengurusan Sertifikat Elektronik HT lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.

Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, tidak perlu khawatir.

“BPN Kota Depok akan tetap memproses sertifikat mereka dalam bentuk fisik sesuai dengan permohonan,” jelasnya.

Namun, BPN Kota Depok akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik, agar mendapatkan keuntungan yang telah disebutkan sebelumnya.

Lalu muncu pertanyaan lain, bagaimana jika ada kesalahan dalam proses, apakah dapat diperbaiki?

Dindin mengatakan, kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki.

“Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Pernyataan lain, haruskah pemilik tanah dipersyaratkan memiliki akun SENTUH TANAHKU?

Saat ini, sambung Dindin, belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU.

Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Memantau status sertifikat tanah:

Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online, termasuk informasi tentang kepemilikan, riwayat transaksi, dan status hipotek.

2. Melakukan transaksi tanah:

Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online, seperti jual beli, warisan, dan hibah.

3. Mendapatkan informasi terkait pertanahan:

Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan, seperti peraturan perundang-undangan, peta tanah, dan nilai tanah.

Oleh karena itu, diharapkan pemilik tanah untuk membuat akun SENTUH TANAHKU agar dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia.

Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU.

“Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin. (Acil Akhiruddin)