HukumID.co.id, Kota Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam dalam merealisasikan target 104 Kabupaten/Kota Lengkap di Indonesia di tahun 2024, kali ini sebanyak 14 Kabupaten/Kota lengkap di deklarasikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekaligus meluncurkan layanan elektronik se-provinsi Banten, Pada Kamis (30/05/2024) bertempat di Kota Tangerang, Banten.
14 Kabupaten/Kota lengkap yang di deklarasikan adalah Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittingi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa sehingga saat ini sudah sebanyak 33 Kabupaten/Kota lengkap yang telah lebih dulu di deklarasian.

Menteri AHY dalam sambutannya mengatakan Dengan dideklarasikannya suatu kota menjadi Kota Lengkap dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta mempersempit ruang gerak mafia tanah. “Memang permasalahan tanah begitu kompleks dan mendasar. Saya sendiri semakin mendalami permasalahan ini semakin merasakan betapa harus segera mencari solusi buat masyarakat,” lanjut Menteri AHY.
Keuntungan Kabupaten/Kota Lengkap bukan hanya itu. Ada keuntungan lainnya seperti mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar; serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran;Para Kepala Kantor pertanahan se-provinsi Banten; Pj. Gubernur Banten beserta Bupati/Wali Kota se-Banten; jajaran Forkopimda Provinsi Banten; serta jajaran IPPAT se-Provinsi Banten. (Acil Akhiruddin)