LMID dan Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas ke MK, Desak Negara Wajib Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Hukum811 Dilihat

HukumID | Jakarta – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa secara individu mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan itu membatasi tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan hanya pada usia 7-15 tahun atau jenjang pendidikan dasar.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (22/7/2025), kuasa hukum pemohon, Girindra Sandino, menjelaskan negara seharusnya menjamin dana pendidikan untuk semua jenjang pendidikan secara bertahap. Salah satu bentuknya adalah pembebasan biaya kuliah dan penyediaan dukungan finansial untuk biaya hidup mahasiswa.

“Biaya pendidikan tinggi yang mahal menjadi penghalang bagi rakyat untuk mendapatkan haknya. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga masalah ketidaksetaraan struktural yang menghambat kemajuan bangsa,” kata Girindra di hadapan majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Para pemohon juga menyebut, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, terutama dari perguruan tinggi swasta, akibat beban biaya kuliah yang tinggi. Kenaikan biaya pendidikan yang terus melonjak, termasuk melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT), disebut memperparah kondisi itu.

Pasal yang diuji para pemohon berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” Menurut mereka, pasal ini melanggar Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 karena membatasi akses pendidikan hanya pada pendidikan dasar.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional dan harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah menjamin pendanaan pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan agar para pemohon memperkuat argumen tentang hubungan langsung antara aturan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami. Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan pentingnya argumentasi yang realistis mengingat kondisi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar dan keterbatasan APBN, berbeda dengan negara-negara seperti di kawasan Skandinavia yang disinggung para pemohon.

“Jelaskan bagaimana negara bisa tetap melaksanakan pendidikan gratis sesuai konstitusi, tapi dengan mempertimbangkan realitas ekonomi dan demografi Indonesia,” kata Arief.

Mahkamah memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas waktu penyampaian perbaikan hingga Senin, 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar setelah perbaikan diterima oleh Mahkamah.