HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan perkara dugaan suap oleh Harun Masiku harus berjalan meskipun tanpa kehadirannya.
Hal tersebut diutarakan Rudi Marjono usai sidang praperadilan status tersangka Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/1/2025).
“Pada prinsipnya kami menghendaki perkara Harun Masiku yang tidak stak, artinya ada gregetlah (KPK) untuk mengejar,” kata Rudi.
Menurutnya, jika seandainya Harun Masiku tidak bisa dikejar, KPK seharusnya mencari alternatif lain.
“Mungkin dari pemberkasan yang ada bisa jadi sudah cukup bukti dan bisa dilimpahkan, meski tanpa kehadiran tersangka melalui mekanisme peradilan in absentia (peradilan tanpa dihadiri oleh terdakwa),” jelasnya.
Selain itu, Rudi menegaskan, KPK harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
“Alasan tidak ketemu, ya boleh lah tidak ketemu tapi sambil mengumpulkan bukti untuk menguatkan bahwa Harun Masiku fix terbukti melakukan tindakan korupsi penyuapanlah atau seperti itu,” tandasnya.
MIK









